Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Selasa 23 November 2020, pukul 15.00 wit Bertempat di Desa Kabiarat Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Bhabinkamtibmas Desa Kabiarat Bripka D. Poceratu melaksanakan giat Door To Door Sistem (DDS) dalam bentuk kunjungan kepada Bapak Maksi Kundre Warga Desa Kabiarat.
Dalam Kegiatan Sambang Bhabinkamtibmas menyampaikan tentang Sosialisasi Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan materi yang disampaikan :
- Menghimbau kepada warga untuk dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari agar selalu mentaati Protokol Kesehatan guna pencegahan penyebaran dan penularan Covid – 19 dengan cara disiplin menerapkan 4 M yaitu :
- Menggunakan masker.
- Mencuci tangan.
- Menjaga jarak
- Menjauhi kerumunan.
- Menjelaskan tentang Undang-Undang Perlindungan Anak diantaranya siapa saja yang disebut sebagai anak yaitu seseorang yang belum berusia 18 tahun dan masih mendapat perlindungan hukum berikut ancaman hukuman bagi pelaku Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












