Beranda Berita Polres Bhabinkamtibmas Sifnana Kepada Warga Sosialisasikan Undang-Undang Perlindungan Anak

Bhabinkamtibmas Sifnana Kepada Warga Sosialisasikan Undang-Undang Perlindungan Anak

564
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Sabtu 21 November 2020, pukul 13.40 wit, bertempat di Desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Sifnana Brigpol Petrus Keliduan memberikan himbauan kepada warga masyarakat Desa Sifnana yang sementara melaksanakan pengurusan surat Domisili sekaligus Bhabin memberikan sosialisasi tentang hal-hal :

  1. Kepatuhan dalam melaksanakan Protokol Kesehatan pencegahan penyebaran dan penularan Covid – 19 dengan cara disiplin menerapkan 4 M dalam aktifitas sehari-hari : menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan;
  2. Menjelaskan tentang Undang Undang Perlindungan Anak diantaranya siapa saja yang disebut sebagai anak yaitu seseorang yang belum berusia 18 tahun dan masih mendapatkan perlindungan Hukuman bagi pelaku pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  3. Penggunaan media sosial sebagai alat komunikasi elektronik yang sering disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kegiatan berlangsung aman dan lancar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses