Beranda Berita Polres Bhabinkamtibmas Lermatang DDS dan Sosialisasikan UU Perlindungan Anak dan UU ITE

Bhabinkamtibmas Lermatang DDS dan Sosialisasikan UU Perlindungan Anak dan UU ITE

186
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Kamis 19 November 2020, pukul 16.10 wit, bertempat di Desa Lermatang Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaen Kepulauan Tanimbar, Bhabinkamtibmas Desa Lermatang Briptu Tobias O. Daniel, S.H., melaksanakan giat DDS dalam bentuk kunjungan kepada Masyarakat sekaligus melaksanakan Sosialisasi.

Pencegahan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak di bawah Umur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang saat ini marak terjadi di kalangan Masyarakat sebagai kelompok rentan baik itu sebagai korban maupun Pelaku Tindak Pidana. Penggunaan media sosial sebagai alat komunikasi elektronik Media Sosial yang sering disalah gunakan sebagai alat komunikasi sehingga sering terjadi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Demikianlah yang disampaikan oleh Bhabinkamtibmas dalam Giat DDS dimaksud, kegiatan berlangsung aman dan lancar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses