Beranda Berita Polres Kunjungi Keluarga Ny. Suryanti Watunglawar, Bhabinkamtibmas Olilit Timur sampaikan Prokes Covid-19 dan...

Kunjungi Keluarga Ny. Suryanti Watunglawar, Bhabinkamtibmas Olilit Timur sampaikan Prokes Covid-19 dan UU Perlindungan Anak

152
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Kamis 19 November 2020, pukul 14.30 wit, bertempat di Desa Olilit Timur Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.  Bhabinkamtibmas Desa Olilit Timur Bripka Antonius Dasfamudi mengunjungi Keluarga Ny. Suryanti Watunglawar RT 008/RW 002 di Desa  Olilit Timur guna menyampaikan beberapa arahan.

Arahan yang disampaikan oleh Bhabinkamtibmas yakni tentang Edukasi, Sosialisasi dan Himbauan  Pendisiplinan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, tentang Undang-Undang Perlindungan Anak yaitu Seseorang yang belum berusia 18 Tahun dan masih mendapat perlindungan Hukum serta dijelaskan pula ancaman Hukuman bagi Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Bhabinkamtibmas juga mengajak Masyarakat untuk bersama-sama bahu membahu Menjaga Situasi Kamtibmas di dalam Desa.

Kegiatan berlangsung aman dan lancar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses