Beranda Berita Polres Bhabinkamtibmas Ritabel Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 Kepada Pemuda Desa

Bhabinkamtibmas Ritabel Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 Kepada Pemuda Desa

621
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Senin 16 November 2020, pukul 11.30 wit, bertempat di Desa Ritabel, Kecamatan Tanimbar Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Ritabel Bripka S. Rahantaly melaksanakan giat sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016, tentang Satgas Saber Pungli kepada sekelompok pemuda desa Ritabel.

Dalam giat sosialisasi, Bhabinkamtibmas menjelaskan tentang Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli berikut Sangsi pidana terhadap pemberi dan penerima suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 3 undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.

Bhabinkamtibmas juga menghimbau untuk segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas apabila ada menemukan praktek pungli dalam pelayanan publik, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan berlangsung aman dan lancar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses