Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Minggu 15 November 2020, pukul 14.00 wit bertempat di Desa Kabiarat Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Bhabinkamtibmas Desa Kabiarat Bripka D. Poceratu melaksanakan giat DDS dalam bentuk kunjungan kepada Warga Desa Kabiarat guna menyampaikan : sosialisasi terkait Protokol Pencegahan Covid-19, Undang-undang ITE dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Materi yang disampaikan : menghimbau kepada para mahasiswa untuk dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari agar selalu patuh melaks Protokol Kesehatan pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19 dengan cara disiplin menerapkan 4 M : menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, penggunaan media sosial sebagai alat komunikasi elektronik yang sering disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana Informasi Transaksi Elektronik yang bermuatan Kesusilaan, penghinaan, penipuan dan lain-lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












