Beranda Berita Polres Sosialisasi Aturan Penggunaan Media Sosial Oleh Bhabinkamtibmas Sifnana

Sosialisasi Aturan Penggunaan Media Sosial Oleh Bhabinkamtibmas Sifnana

172
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Jumat 13 November 2020, pukul 16.50 wit, bertempat di Desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Sifnana Brigpol Petrus Keliduan melaksanakan giat Door to Door System (DDS) dalam bentuk kunjungan kepada masyarakat sekaligus melaksanakan sosialisasi tentang :

  1. Kepatuhan dalam melaksanakan Protokol Kesehatan pencegahan penyebaran dan penularan Covid – 19 dengan cara disiplin menerapkan 4 M dalam aktifitas sehari-hari :
  2. menggunakan masker;
  3. mencuci tangan;
  4. menjaga jarak;
  5. menjauhi kerumunan.
  6. Pencegahan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang saat ini marak dan sering terjadi dikalangan remaja baik putra maupun putri sebagai kelompok rentan baik sebagai korban maupun sebagai pelaku tindak pidana;
  7. Penggunaan media sosial sebagai alat komunikasi elektronik yang sering disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kegiatan berlangsung aman dan lancar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses