Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Senin 12 Oktober 2020, pukul 14.30 wit, bertempat di Kantor Desa Bomaki Bhabinkamtibmas Desa Bomaki Bripka S.E.S. Mitakda
Bersama Babinsa Desa Bomaki Sertu Jhon R. Weniliwang melaksanakan giat Problem Solving laporan kasus Penganiayaan Warga.
Uraian Singkat Kejadian pada pukul 13.12 Wit datang di kantor Desa Bomaki saudara Pelapor dan melaporkan kejadian Tindak Pidana Penganiayaan yang di lakukan oleh Terlapor yang masih saudara kandung (kakak) dari Pelapor.
Tindakan yang diambil Bhabinkamtibmas yakni memanggil saudara Terlapor dan Pelapor untuk dilakukan mediasi terkait permasalahan tersebut. Setelah Bhabinkamtibmas melakukan mediasi dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan mengingat kedua belah pihak masih hubungan saudara yakni adik kakak kandung sehingga kedua belah pihak pun menyetujuinya untuk di selesaikan secara kekeluargaan kemudian kedua belah pihak bersepakat untuk membuat pernyataan agar tidak akan mengulangi perbuatan mereka lagi.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












