Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Minggu 11 Oktober 2020, pukul 16.00 wit, Bhabinkamtibmas Desa Adaut Brigpol M. I. Lambiombir melaksanakan Sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapuh Bersih Pungutan Liar / Satgas Saber Pungli kepada Warga Desa yang bertempat di salah satu rumah warga.
Melihat adanya perkumpulan pemuda yang sedang duduk, Bhabinkamtibmas Adaut menyempatkan diri untuk memberikan sosialisasi Singkat tentang Saber Pungli yang tertuang dalam Perpres Nomor 87 tahun 2016 dengan materi yang disampaikan :
Dalam Kegiatan Sosialisasi ini, Materi yang disampaikan oleh Bhabinkamtibmas :
1) Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli.
2) Sangsi pidana Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, Pasal (2) dan Pasal (3) sebagai berikut:
- Pasal (2) : Pemberi Suap dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah),
- Pasal (3): Penerima Suap dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
- Apabila menemukan praktek pungli agar melaporkan kepada satgas saber pungli ataupun kepada Kepolisian terdekat agar di tindak lanjuti.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar hingga berakhir pukul 17.10 wit.












