Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Minggu 11 Oktober 2020, pukul 13.00 wit, Bhabinkamtibmas Desa Bomaki Bripka S.E.S. Mitakda melaksanakan Sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapuh Bersih Pungutan Liar / Satgas Saber Pungli kepada Warga Desa yang bertempat di salah satu lahan perkebunan warga.
Dalam Kegiatan Sosialisasi ini, Materi yang disampaikan oleh Bhabinkamtibmas :
1) Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli.
2) Sangsi pidana Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, Pasal (2) dan Pasal (3) sebagai berikut:
- Pasal (2) : Pemberi Suap dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah),
- Pasal (3): Penerima Suap dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
- Apabila menemukan praktek pungli agar melaporkan kepada satgas saber pungli ataupun kepada Kepolisian terdekat agar di tindak lanjuti.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar hingga berakhir pukul 14.00 wit.












