Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Kamis 08 Oktober 2020, pukul 14.15 wit bertempat di Kampus Lelemuku Jln. Trans Yamdena dan Kantor DPRD Jln. Ir. Soekarno Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar personil Polres Kepulauan Tanimbar Giat Pengamanan persiapan Aksi penyampaian aspirasi Damai dalam rangka menyikapi Undang-Undang Omnibus Law Cipta Karya yang ditetapkan pada tanggal 05 Oktober 2020 oleh DPR RI.
Dalam kegiatan Pengamanan ini Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah, S.I.K., turun langsung memimpin personil dalam giat Pengamanan di lapangan, serta memberikan arahan kepada peserta agar dalam melakukan aksi dilakukan dengan damai serta tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19. Aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan mahasiswa Kampus Lelemuku yang terdiri dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ini berlangsung dalam suasana Damai dengan dimobilisasi dengan menggunakan dua unit Truck Dinas Polres Kepulauan Tanimbar, dan dalam giat dimaksud, personil Polres Kepulauan Tanimbar membantu membagikan air minum kepada para peserta aksi.
Jumlah peserta aksi sebanyak 30 orang terdiri dari GMKI 15 orang dan GMNI 15 orang. Seruan aksi terkait dari GMKI :
1). Pengesahaan RUU Omnimbus law Cipta Kerja menjadi undang – undang, pasal 88C tentang pengaturan upah minimum Provinsi menjadi wajib ditetapkan oleh Gubernur, sementara upah minimum Kabupaten / Kota menjadi dapat ditetapkan Bupati / Walikota. Frasa dapat berarti tidak wajib lagi sebagaimana diamanatkan dalam UU 13/2003. Menilai perubahan substansi tersebut berpotensi mereduksi nilai upah, sehingga mengancam penurunan kesejahteraan dan daya beli pekerja.
2). Pasal 151 dan Pasal 151A tentang prosedur dan mekanisme PHK yang lebih dilonggarkan, serta kompensasi PHK yang direduksi dengan dihilangkannya ketentuan 15% uang penggantian hak, dihapuskannya ketentuan tentang alasan dan perhitungan kompensasi PHK di berbagai pasal di UU 13/2003, yang selanjutnya akan diatur di dalam Perturan Pemerintah (PP). Pengaturan ini menunjukkan proses menurunkan tingkat perlindungan pekerja ketika mengalami PHK. Praktek easy hiring, easy firing yang membahayakan keberlangsungan bekerja bai pekerja Indonesia.
3). Pasal 42 sampai Pasal 49 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) lebih longgar. Pengaturan ini menunjukkan sikap tidak berpihak pada penciptaan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia dan melemahkan perlindungan terhadap pekerja Indonesia.
4). Pasal 77 tentang jam kerja lembur yang lebih panjang. Hal ini akan berpotensi buruk terhadap eksploitasi tenaga buruh/pekerja dan kesehatan mereka.
5). Pasal 46A dan 82 tentang tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah. Pengaturan ini juga berpotensi menurunkan imbal hasil JHT buruh/pekerja saat diatur lebih lanjut dalam PP.
Sementara untuk seruan aksi oleh GMNI terkait dengan Pengesahaan RUU Omnibus law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang :
1). Muatan pasal-pasal dalam RUU Cipta Kerja sangat bernuansa eksploitatif di seluruh sektor ekonomi.
2). Ruang impor komoditas dan produk tani dibuka lebar-lebar.
3). Ruang impor bibit dan benih ternak dibuka lebar-lebar.
4). Disektor perkebunan, modal asing diberikan ruang lebar-lebar untuk masuk, dengan alasan lebih bermanfaat.
5). Eksistensi hutan lindung terancam.
6). Eksploitasi besar-besaran di sektor pertambangan.
7). Hak-hak buruh dan tenaga kerja terabaikan.
8). Metode Omnibus Law bertentangan dengan metode pembentukan suatu Undang-Undang.
9). Ruang inpor komoditas dan produk perikanan dan pergaraman di buka lebar-lebar.
Kegiatan aksi penyampaian aspirasi ini berlangsung dalam keadaan aman dan lancar hingga pada pukul 15.43 wit peserta aksi kembali ke Kampus Lelemuku dan membubarkan diri.












