Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Rabu 30 September 2020, pukul 11.00 Wit. Bertempat di Desa Ritabel Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Bhabinkamtibmas Desa Ritabel Bripka S. Rahantaly melaksanakan Giat Sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli {Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar} kepada Masyatakat Desa Ritabel.
Materi Sosialisasi Saber Pungli yang disampaikan oleh Bhabinkamtibmas :
- Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli terutama dalam lingkungan masyarakat sekitar;
- Peran dan langkah-langkah dari para peserta sosialisasi dalam memerangi Pungli sebagaimana diatur dlm Pasal 12 Pepres No mor 87 tahun 2016;
- Potensi Pungli yang dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun di instansi-instansi Pemerintah;
- Pemberi maupun penerima suap dapat dipidana;
- Bhabinkamtimas juga menhimbau kepada masyarakat jika ada yang melakukan pungli entah itu dari pemerintah desa atau sekolah dan instasi terkait lainya agar segera dilaporkan kepada Bhabinkamtimas maupun kepada kepolisian terdekat.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












