Beranda Berita Polres Ops Yustisi Penegakan Hukum rutin Polres Kep. Tanimbar terhadap Pelanggar Prokes Covid-19

Ops Yustisi Penegakan Hukum rutin Polres Kep. Tanimbar terhadap Pelanggar Prokes Covid-19

173
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Sabtu 26 September 2020, pukul 08.00 wit bertempat pada Lapangan Apel Polres Kepulauan Tanimbar dilaksanakan kegaitan apel kesiapan dalam rangka pelaksanaan Operasi Yustisi tahun 2020 yang dipimpin oleh Ka Posko OPS Yustisi Siwalima Tahun 2020 Polres Kepulauan Tanimbar, Ipda Herpin Sima.

Ka Posko Ops Yustisi dalam kegiatan apel memberikan arahan dan petunjuk tentang teknis pelaksanaan tugas di lapangan serta sasaran/tempat pelaksanaan operasi yaitu pada seputaran Pasar tradisional Omele Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Kegiatan himbauan pembinaan yang bersifat Edukatif dan Humanis dalam pelaksanaan giat Operasi Yustisi Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pelanggaran Protokoler Kesehatan Covid 19 :

1). Kepada seluruh masyarakat Kepulauan Tanimbar agar selalu menggunakan masker saat melakukan aktivitas diluar rumah,  menjaga jarak kurang lebih 1 M dan rajin mencuci tangan;

2). Bagi pemilik toko/Rumah Makan agar selalu menggunakan masker dalam bekerja, menyiapkan tempat cuci tangan dan menerapkan Protokol Kesahatan saat interaksi Sosial berlangsung;

3). Untuk diketahui bersama bahwa telah dikeluarkan Peraturan Bupati No 26 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19, maka dengan ini apabila kedapatan masyarakat yang melakukan pelanggaran Protokol Kesahatan Covid-19 akan ditindak Sesuai dengan sanksi yang berlaku.

Dalam kegiatan Ops Yustisi Siwalima Tahun 2020 ini telah dilaksanakan penindakan dan pembinaan bagi Masyarakat yang sampai dengan saat ini tidak mentaati aturan Protokol Kest Covid-19 dengan jumlah pelanggar Ops Yustisi :

1). Pengguna KR2 : 27 Orang

2). Pengguna KR4 : 23 Orang

3). Stasioner / mobile : 40 Orang

Total Pelanggar sebanyak 90 Orang yang tidak mematuhi Protokol Kesahatan Covid-19.

Personil yang  terlibat dalam giat Operasi Yustisi Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pelanggaran Protokoler Kesehatan Covid 19 :

  1. Kabag Ops Polres Kepulauan Tanimbar, Kompol Arnold Tiranda.
  2. Kabag Ren Polres Kepulauan Tanimbar, Kompol M. Uwaubun
  3. Kasubbag Prograr Bag Ren Polres Kepulauan Tanimbar AKP Nahum Tengah.
  4. Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Richard Maahury, S.Sos
  5. Kasat Sabhara Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu S. Kormasela, S.H
  6. Kasat Polair Polres Kepulauan Tanimbar Ipda J. M. Saleky.
  7. Ka SPKT Polres Kepulauan Tanimbar Ipda Herpin Sima.
  8. Personil Polres Kepulauan Tanimbar yang terlibat Pam Ops Aman Nusa II Siwalima 2020.
  9. Personil Kodim 1507/ Saumlaki
  10. Personil Sat Pol PP Kab. Kepulauan Tanimbar

Kegiatan berlangsung aman dan lancar hingga berakhir pada pukul 10.30 wit.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses