Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Jumat 25 September 2020, pukul 09.15 wit, bertempat di SD Negeri 1 Matakus Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Matakus Brigpol Brian Christoffel kepada para guru honorer SD Negeri 1 Matakus melaksanakan sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli kepada Pemerintah Desa Matakus antara lain :
- Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli;
- Sangsi pidana undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, pasal (2) dan pasal (3) sebagai berikut :
- Pasal (2) : Pemberi Suap dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah);
- Pasal (3): Penerima Suap dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
- Apabila menemukan praktek pungli agar melaporkan kepada satgas saber pungli ataupun kepada Kepolisian terdekat agar di tindak lanjuti;
- serta melakukan tanya jawab kepada peserta, tidak lupa juga bhabinkamtibmas mengajak untuk selalu taat kepada himbauan Pendisiplinan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan Adaptasi Kebiasaan Baru.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar, giat berakhir pada pukul 10.15 wit.












