Beranda Berita Polres Kepada Guru Honorer SD Negeri 1 Matakus, Bhabinkamtibmas Matakus Sosialisasikan Satgas Saber...

Kepada Guru Honorer SD Negeri 1 Matakus, Bhabinkamtibmas Matakus Sosialisasikan Satgas Saber Pungli

386
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Jumat 25 September 2020, pukul 09.15 wit, bertempat di SD Negeri 1 Matakus Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Matakus Brigpol Brian Christoffel kepada para guru honorer SD Negeri 1 Matakus melaksanakan sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli kepada Pemerintah Desa Matakus antara lain :

  1. Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli;
  2. Sangsi pidana undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, pasal (2) dan pasal (3) sebagai berikut :
  3. Pasal (2) : Pemberi Suap dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah);
  4. Pasal (3): Penerima Suap dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
  5. Apabila menemukan praktek pungli agar melaporkan kepada satgas saber pungli ataupun kepada Kepolisian terdekat agar di tindak lanjuti;
  6. serta melakukan tanya jawab kepada peserta, tidak lupa juga bhabinkamtibmas mengajak untuk selalu taat kepada himbauan Pendisiplinan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan Adaptasi Kebiasaan Baru.

Kegiatan berlangsung aman dan lancar, giat berakhir pada pukul 10.15 wit.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses