Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Jumat 18 September 2020, pukul 12.30 wit, bertempat di Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Lauran Bripka Yusup A. Halirat, S.H. melaksanakan giat Perimbangan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol kesehatan pencegahan dan penularan Covid-19 di Desa Lauran.
Bhabinkamtibmas menyambangi pemilik tempat usaha kios sembako dan menemukan ada pemilik tempat usaha yang tidak melaksanakan Protokol kesehatan pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19 pada tempat usaha yakni pada tempat usaha belum disiapkan tempat air cuci tangan dan hand sanitizer serta dalam melayani pengunjung para pemilik tempat usaha tidak menggunakan masker.
Tindakan yang dilakukan yakni memberikan teguran keras kepada para pelaku usaha tersebut selanjutnya mengarahkan atau menghimbau untuk segera menyiapkan air cuci tangan dan hand sanitizer pada tempat usaha dan selalu menggunakan masker pada saat melayani pengunjung serta mengingatkan pengunjung yang datang untuk menggunakan masker serta mencuci tangan sebelum berbelanja.
Tempat dan Pelaku usaha kios sembako yang ditemukan tidak melaksanakan Protokol kesehatan antara lain :
- Kios Selca Pemilik Bapak La Ode Suryamin;
- Kios Rizal Pemilik Bapak Yusran H;
- Kios ELVIS pemilik Bapak Elvis Masela.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












