Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Senin 03 Agustus 2020, pukul 10.30 wit, bertempat di Kantor Polsek Tanimbar Selatan, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Wowonda Bripka Simon Nusmese, S.H., melaksanakan Giat Problem Solving / Pemecahan Masalah dugaan Tindak Pidana Kekerasan Bersama Terhadap Orang.
Bhabinkamtibmas menerima laporan pengaduan dari Masyarakat khususnya dari pihak keluarga Korban tentang Kekerasan Bersama terhadap orang yakni Bapak Petrus Takndare yang datang ke Mako Polsek Tanimbar Selatan untuk mengecek Perkembangan Penanganan kasus tersebut.
Uraian Singkat Kejadian yakni pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2020 pada pukul 10.00 wit, Pelapor bersama para korban mendatangi Mako Polsek Tanimbar Selatan meminta penjelasan tentang perkembangan penanganan dugaan kasus Tindak Pidana Kekerasan Bersama Terhadap Orang dan atau Penganiayaan yang kejadiannya berlangsung pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020 sekitar pukul 13.30 wit di petuanan Desa Ilngei, yang sampai saat ini belum ada kejelasan tentang Perkembangan Penanganan masalah Tawuran antar Pemuda kedua Desa yakni Desa Wowonda dan Desa Ilngei Kecamatan Tanimbar Selatan yang mengakibatkan 2 (dua) orang Pelajar asal Desa Wowonda terluka akibat dianiaya secara bersama oleh 3 (tiga) orang Pemuda asal Desa Ilngei.
Bahwa utk identitas para pelaku telah disampaikan pihak keluarga kepada Polisi namun sampai saat ini belum ada kejelasan penanganan masalah tsb, sehingga keluarga korban merasa tidak puas dan mendatangi Mako Polsek Tansel untuk mengecek penanganan kasus tsb, dan pihak keluarga meminta bantuan dari Bhabinkamtibmas agar dpt memediasi persoalan tsb.
Atas permintaan pihak pelapor / pengaduh tsb sehinga Bhabinkamtibmas memberikan penjelasan dan pesan Kamtibmas bagi pihak pelapor agar tidak main hakim sendiri dan bersabar menunggu penanganan pihak Kepolisian khususnya para Bhabinkamtibmas yg sementara mencari tahu keberadaan para pelaku yg masih buron.
Tindakan yg diambil :
- Menerima Laporan.
- Memberikan penjelasan dan atau pesan Kamtibmas kpd pihak pelapor.
- Berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas desa Ilngei agar segera mencari dan menemukan para pelaku / terlapor yg masih buron.
- Mengarahkan pihak pelapor utk kembali ke rumah masing2 sambil menunggu perkembangan penanganan kasus tsb.
Pihak pelapor mengucapkan terima kasih kepada Bhabinkamtibmas karena telah melayani dan memberikan penjelasan hukum yang baik kepada pihak keluarga pelapor sehingga keluarga Pelapor dapat mengerti dan merasa puas atas penjelasan dari Petugas Kepolisian.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar hingga berakhir pukul 11.45 wit.












