Beranda Berita Polres Bhabinkamtibmas Werain Himbau Warga Desa Untuk Tidak Membakar Hutan Sembarang

Bhabinkamtibmas Werain Himbau Warga Desa Untuk Tidak Membakar Hutan Sembarang

189
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Sabtu 1 Agustus 2020, pukul

09.30 wit, bertempat di Desa Werain Kecamatan Selaru Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Werain Bripda Wanto Isran melaksanakan himbauan kepada masyarakat desa Werain agar Tidak Lagi Membakar Lahan dan Hutan dengan sembarang kerana apabila ada yang sengaja atau pun tidak sengaja melakukan hal demikian, maka akan dikenakan sanksi yang tercantum didalam

Pasal 187 KUHP “Barang siapa sengaja melakukan pembajakan lahan dan hutan dengan ancaman pidana Penjara selama 12 tahun denda 3.000.000.000 rupiah (Rp.3 Miliyar)”

Bhabinkamtibmas juga memberikan pandangan kepada masyarakat apa bila mebakar lahan dan hutan dengan sembarangan maka dampak yang terjadi sangat besar bagi kita contohnya Lahan perkebunan dan tanaman-tanaman kita pun ikut hangus terbakar.

Kegiatan berlangsung aman dan lancar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses