Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Jumat 31 Juli 2020, pukul 10.00 Wit bertempat di Desa persiapan Ilngei Barat, Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa persiapan Ilngei Barat Bripka N. Kundre melaksanakan giat sosialisasi
Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli (Satuan tugas sapu bersih pungutan liar) kepada masyarakat Desa persiapan Ilngei Barat.
- Materi Sosialisasi Saber Pungli sebagai berikut :
- Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli;
- Sanksi pidana Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
- Pasal (2) dan Pasal (3) sebagai berikut :
- Pasal (2) : Pemberi Suap dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah);
- Pasal (3) : Penerima Suap dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah);
- Apabila menemukan praktek pungli agar melaporkan kepada satgas saber pungli ataupun kepada Kepolisian terdekat agar di tindak lanjuti.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar, dan berakhir pukul 10.40 wit.












