Beranda Berita Polres Waka Polres bersama Para Kabag dan Kasat Polres MTB Ikuti Giat Vidcon...

Waka Polres bersama Para Kabag dan Kasat Polres MTB Ikuti Giat Vidcon bersama Bapak Irwasda Maluku

182
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Rabu 29 Juli 2020, pukul 14.21 wit bertempat di Ruangan Vidcon Polres Maluku Tenggara Barat Waka Polres MTB Kompol Hendra Y.P. Haurissa, S.H., bersama Para Kabag dan Kasat Polres MTB ikuti kegiatan Video Conference tentang Rapat Evaluasi Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Maluku dan Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Ketua Pelaksana UPP Provinsi Maluku Kombes Pol. Drs. Deden Heru Parkoso (Irwasda  Polda Maluku)

Dalam Giat Vidcon Paparan oleh Irwasda :

  1. Data Dumas (Dukungan masyarakat) yang dikompolir oleh Itwasda Polda Maluku baik dari Tingkat Polda sampai dengan Polres/ya jajaran.
  2. Pemberitahuan penanganan Dumas oleh Itwasda Polda Maluku. Dalam waktu 20 Hari sejak diterimanya Dumas wajib memberikan surat pemberitahuan tindak lanjut Dumas berupa penjelasan bahwa Dumas duterima dan ditindaklanjuti.
  3. Dumas yang diterima Dit Res(Um/Sus/Narkoba).
  4. Dumas yang diterima oleh Bid Propam.
  5. Dumas yang diterima Polres Jajaran, Penaganan Dumas secara tidak langsung yang diterima oleh Resor ditindaklanjuti oleh sentra/unit pelayanan Dumas dengan tata cara :
  6. Kepala Kepolisian Resor yang menerima Dumas tidak langsung atau menerima pelimpahan dari Polda menindaklanjuti dengan :
  • Melakukan penelaahan dan pengkajian atas materi Dumas;
  • Meneruskan kepada kepala seksi pengawasan ;dan
  • Mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas kepada Inspektur Pengawasan Daerah dan Pelapor.
  1. Seksi Pengawasan
  • Meneruskan kepada Kepala satuan reserse Kriminal/Narkoba sesuai fungsi berkaitan dengan tindak pidana
  • Kepala seksi profesi dan penanganan berkaitan dengan pelanggaran disiplin disiplin.
  1. Laporan Saber Pungli Itwasda Polda Maluku.

Sejak dibentuk Satgas Saber Pungli sampai dengan 15 Juli 2020 Laporan Pengaduan Masyarakat, dengan rincian :

  • Jumlah Pengaduan (SMS, e-mail, Call center, Android, Surat dll)
  • SMS sebanyak : 1 Kasus
  • E-mail : – Kasus
  • Call Center : 14 Kasus
  • Android : – Kasus
  • Surat : 2 Kasus
  • Data Pemerintah Daerah ( Jumlah yang diterima oleh Pemprov / Pemkab )
  • Pengaduan yang ditangani Pemprov : – Kasus
  • Pengaduan yang ditangani Pemkab/Kota : – Kasus.
  1. Hambatan dan Kendala Pelaksanaan Saber Pungli :
  • Struktur Organisasi
  • Pergeseran personil
  • Pensiun
  • HTCK
  • Satgas saber pungli dibentuk oleh kementerian dan lembaga di Provinsi Maluku dan Kabupaten/Kota yang terdiri dari 1 UPP Provinsi dan 11 Kabupaten/Kota yang tidak berjalan Optimal.
  • Dukungan Anggaran
  • Dukungan Anggaran yang dialokasikan oleh Pemprov hanya banyak pada Perjalanan Dinas, sebelum dirinci pada masing-masing Pokja.

Pada akhir paparan, Irwasda Polda Maluku mengucapkan terima kasih bagi seluruh jajaran atas terlaksananya Vidcon Rapat evaluasi ini, Irwasda juga mengharapkan agar apabila terdapat anggota Polda maupun Polres jajaran yang mahir dalam membuat suatu Programmer agar segera dilaporkan kepada beliau.

Kegiatan dilanjutkan dengan Pemberian Arahan dari Waka Polres Maluku Tenggara Barat kepada Para Kasat dan Kasie Polres Maluku Tenggara Barat tentang tindak lanjuti hasil Video Conference dimaksud.

Peserta dalam Giat Vidcon :

  1. Waka Polres Maluku Tenggara Barat Kompol Hendra Y. P. Haurissa, S.H
  2. Kabag Ops Polres Maluku Tenggara Barat Kompol Arnold Tiranda
  3. Kasat Intelkam Polres Maluku Tenggara Barat, Iptu Z. J.W. Taborat.
  4. Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara Barat, Iptu Richard W.Hahury,S.Sos
  5. Kasat Narkoba Polres Maluku Tenggara Barat, Iptu B. Laratmase, S.H
  6. Kasium Polres Maluku Tenggara Barat, Aiptu D. Fordatkossu

Kegiatan berlangsung aman dan lancar hingga berakhir pukul 16.30 wit

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses