Beranda Berita Polres Terima laporan via telepon dugaan Penganiayaan Bhabinkamtibmas Sifnana tempuh jalur Mediasi dan...

Terima laporan via telepon dugaan Penganiayaan Bhabinkamtibmas Sifnana tempuh jalur Mediasi dan Problem Solving

234
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Selasa 28 Juli 2020, pukul 10.50 wit, bertempat di Kantor Desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Sifnana Bripka Petrus Keliduan melaksanakan giat Pemecahan Masalah / Problem Solving dugaan Tindak Pidana Penganiayaan.

Uraian  singkat kejadian, pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2020, sekira pukul 18.30 wit, ketika pelapor sementara berjalan dengan temannya, terlapor datang dan menanyakan kepada pelapor “Ose kenapa maki beta” (Kenapa kamu memaki saya) lalu pelapor kembali menanyakan kepada terlapor “kapan beta maki ose?” (Kapan saya memaki kamu?) lalu terlapor menyampaikan bahwa itu Meki yang sampaikan kepada beta bahwa ose bilang beta “Niko Anjing itu gara – gara dia lalu beta kaka pukul beta” namun pelapor menyampaikan bahwa beta minta maaf bukan ose yang beta maksud tapi beta bilang untuk Niko Lumasebu namun terlapor tidak menghiraukan keterangan yang di sampaikan oleh pelapor sehingga terlapor memukul pelapor menggunakan kepalan tangan dan mengena pada hidung pelapor sehingga  mengakibatkan luka memar. Dari kejadian tersebut pelapor tidak merasa puas dan melaporkan kepada ketua linmas selanjutnya melaporkan permasalahan tersebut kepada Bhabinkamtibmas melalui via telepon sehingga Bhabinkamtibmas mendatangi pelapor dan  terlapor untuk mengarahkan kedua belah pihak agar permasalahan tersebut diselesaikan pada hari selasa tgl 28 juli 2020.

kemudian keesokan harinya di lakukan mediasi dan keduanya bersepakat berdamai dan juga Kedua belah pihak mengucapkan terima kasih kepada Bhabinkamtibmas yang telah membantu menyelesaikan masalah yang dialami.

Hasil Penanganan :

  1. Menerima laporan
  2. Menghadirkan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi.
  3. Kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dan terlapor berjanji tidak akan mengulang perbuatannya sekaligus di buat pernyataan.

Kegiatan berlangsung aman dan lancar hingga berakhir pukul 11.40 wit.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses