Beranda Berita Polres Ps. Kanit Binmas Polsek Tanimbar Utara Memediasi Pengaduan Terkait Tunggakan Pembayaran Sewa...

Ps. Kanit Binmas Polsek Tanimbar Utara Memediasi Pengaduan Terkait Tunggakan Pembayaran Sewa Alat Berat, BBM Jenis Solar dan Oli

186
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Senin 27 Juli 2020, pukul 10.30 wit, bertempat di Ruangan Unit  II Sat Reskrim Polres Maluku Tenggara Barat Ps. Kanit Binmas Polsek Tanimbar Utara Bripka Freyjon R. Sianressy didampingi Kanit Idik II Sat Reskrim Polres Maluku Tenggara Barat Aipda Syukur melakukan klarifikasi / mediasi terkait dengan laporan pengaduan dari Saudara Alwi Hasan tentang tunggakan pembayaran Sewa Alat Berat, BBM jenis Solar dan Oli.

  • Uraian Singkat kejadian

Pada hari kamis tanggal 23 Juli 2020 sekitar pukul 09.00 wit Pelapor datang ke polsek Tanimbar Utara untuk melaporkan permasalahan utang piutang oleh pihak Perusahan PT. Karyawan Putra Tanimbar Sejahtera terkait Upah Sewa Alat Berat (Eskafator, Doser, Mobil Dump Truck), bayar BBM jenis Solar, dan Oli sbb :

  1. Sewa Alat Berat Rp 42.500.000.-
  2. Solar 4 Drum Rp 7.200.000.-
  3. Oli sepuluh Rp 3.500.000.-

peralatan atau material tersebut telah digunakan untuk pekerjaan Jalan Trans Fordata dan penanggungjawabnya adalah saudara Terlapor (Herry pandy).

Dengan Permasalahan tersebut Pelapor merasa dirugikan kemudian kami melaporkan kepada KA dan menghubungi para pihak untuk melakukan mediasi.

Berlangsungnya klarifikasi / mediasi diruang Unit II Sat Reskrim Polres yang turut hadir saat pelaksanaan klarifikasi / mediasi Perwakilan Karyawan Putra Tanimbar Sejahtera Rj. Nando Palinrungi, dan Harry Pandi dan Pelapor Alwi Hasan

  • Hasil yang dicapai :
  1. Pihak perusahaan bersedia untuk melakukan pembayaran tunggakan baik itu untuk sewa alat berat dan atau BBM;
  2. Pihak perusahaan telah memberikan sebagian dari jumlah harga BBM kepada pelapor;
  3. Pihak perusahaan meminta waktu untuk melakukan koordinasi dengan pimpinan perusahaan guna secepatnya dilakukan pembayaran sisa tunggakannya;
  4. Pelapor menerima permintaan dari pihak perusahaan.

Kanit Bimas Sek Tanut Bripka Freyjon R. Sianressy memberikan pesan kamtibmas kepada kedua belah pihak agar tetap menjaga keamanan dan Ketertiban selama menunggu waktu yang telah disepakati bersama.

Kegiatan berlangsung aman dan lancar dan berakhir pada pukul 15.00 wit.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses