Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Kamis 23 Juli 2020, pukul 10.45 wit, bertempat di Kantor Desa Olilit Raya, Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Olilit Barat Bripka Edy F. Saklil melaksanakan kegiatan pengamanan Sidang Adat Desa terkait sengketa batas tanah antara Bapak Yance Samadara dan Bapak Salvianus Solarbesain yang berlokasi di kewarbotan atau lokasi BTN.
Dengan keputusan bahwa Pemerintah Desa tidak memutuskan keputusan desa yang sudah di putuskan terdahulu terhadap lokasi yang di sengketakan dan sudah di sidangkan akan tetapi menindak lanjuti putusan tersebut dan kepada kedua belah pihak kalau ada yg tidak puas dgn keputusan yang di putuskan di sidang adat Desa sekarang ini maka kedua belah pihak silakan mengajukan gugatan ke tingkat pengadilan untuk proses perdata lebih lanjut.












