Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Jumat 17 Juli 2020, pukul 15.00 wit bertempat dihalaman Kantor Desa Ritabel Kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhbinkamtibmas Desa Ritabel Bripka S. Rahantaly melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perpres No 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) kepada masyarakat Desa Keliobar.
Materi Sosialisasi Saber Pungli, sebagai berikut :
- Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli terutama dalam lingkungan masyarakat sekitar;
- Latar belakang pembentukan PERPRES No 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli;
- Peran dan langkah-langkah dari para peserta sosialisasi dalam memerangi Pungli sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Pepres No.87 thn 2016;
- Potensi Pungli yang dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun diinstansi-instansi Pemerintah;
- Bhabinkamtibmas juga menyampaikan kepada warga agar selalu menaati anjuran pemerintah terkait covid-19 dan menerapkan prosedur standar tatanan baru (New Normal).
Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan lancar dan berakhir pukul 15.30 wit.












