Beranda Berita Polres Bhabinkamtibmas Latdalam selesaikan Problem Solving Pencurian

Bhabinkamtibmas Latdalam selesaikan Problem Solving Pencurian

157
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Senin 13 Juli 2020, pukul 10.12 wit sampai dengan 11.20 wit, bertempat di Ruangan Bhabinkamtibmas Kantor Desa Latdalam, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Latdalam Bripka P. Peea, SE melaksanakan kegiatan Pemecahan Masalah/Problem Solving Pencurian.

  • Uraian Singkat Kejadian :

Pada hari Sabtu Tanggal 11 Juli 2020, Sekitar Pukul 14.00 wit, Bhabinkamtibmas menerima pengaduan/laporan dari Pelapor bahwa telah terjadi Pencurian terhadap papan Kayu Lenggua sebanyak 1 Kubik Milik pelapor yang berada dikebun miliknya dipetuanan Desa Latdalam pada hari Jumat, tanggal 10 Juli 2020.

Setelah Bhabinkamtibmas Mendapat Laporan tersebut langsung meminta dan pengarahkan Korban agar jangan main hakim sendiri dan tidak diperbolehkan untuk memprovokasi saudara-saudara dan jangan membuat hal-hal yang dapat memicu pekelahian antarsaudara, dan menunggu tindakan dan penanganan Bhabinkamtibmas.

Laporan tersebut ditindaklajuti oleh Bhabinkamtibmas dengan mendatangi rumah pelaku namun pelaku tidak berada dirumahnya, karena sementara berada dihutan (Operator Sensor Kayu), sehingga Bhabinkamtibmas mengarahkan keluarganya agar yang bersangkutan dipanggil ke Kantor Desa pada hari senin tanggal 13 Juli 2020, pukul 10.00 wit, Bersama Korban.

Hari senin Pukul 10.12 wit, Bhabinkamtibmas memediasi Pelaku dan Korban diruangan kerjanya.

Pelaksanaan mediasi tersebut Pelaku merasa bersalah dan mengakui perbuatanya, serta siap menerima sanksi yang diberikan atas permintaan korban.

Dengan mendengar pengakuan dari pelaku, Korban langsung tergugah dan merasa kasihan karena perbuatan pelaku untuk memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangganya, maka Korban memberikan Sanksi kepada pelaku, agar membuat kayu papan milik korban sebanyak 1 Ret hanya dengan membeli minyak, tanpa di punggut Upah Kerja.

Pelaku menerima sanksi dimaksud, sehingga mereka berdua bermufakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa membuat surat pernyataan karena mereka mempunyai hubungan saudara. Hasil Penanganan :

  1. Menerima pengaduan/ Laporan;
  2. Mendatangi rumah pelaku;
  3. Mengundang Pelaku dan Korban ke Kantor Desa;
  4. Upaya Mediasi;
  5. Kedua belah pihak mengucapkan terima kasih kepada Bhabinkamtibmas, yang telah membantu mendamaikan kedua belah pihak.

Kegiatan berlangsung aman dan lancar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses