Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Minggu 12 Juli 2020, Pukul 14.00 wit bertempat di Kantor Desa Arma Kecamatan Nirunmas Kabupaten Kepulauan Tanimbar Personil Polsek Nirunmas melaksankan Pengamanan Pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada Masyarakat.
Rangkaian kegiatan Sebagai berikut :
- Arahan Camat Nirunmas :
- Antara Aparatur Desa dan Masyarakat haruslah saling menghargai.
- Masyarakat Penerima Manfaat (BST) dananya tidak dipotong dalam bentuk apapun.
- Masyarakat hanya berhak menerima 1 (satu) kali bantuan, baik bantuan yang bersumber dari anggaran pusat maupun Daerah.
- Arahan Sekcam Nirunmas berharap kepada Masyarakat Desa Arma arahan yang telah disampakan oleh Camat dapat di pahami dengan baik.
- Pembagian BST oleh Kadis Sosial Kepulauan Tanimbar yang diwakili oleh Kasie Indentifikasi dan penguatan Kapasitas Ny. Elvi M. Umkeketony dan 2 (dua) orang staf Kantor Pos Dan Giro Cabang Maluku Tenggara kepada 139 KK dengan jumlah uang tunai sebesar RP 1.800.000 / KK
- Kepada masyarakat yang sudah lebih dulu menerima bantuan berupa BLT Covid-19, namun namanya ada pada penerima BST akan di Potong Rp 600.000, dan yang diterima sebesar Rp 1.200.000, dan namanya di hapus dalam bantuan BLT Covid-19 dan bantuan-bantuan lainnya yang bersumber dari anggaran baik dari Daerah atau Pusat.
- Uang yang telah dipotong sebesar Rp. 600.000 akan dikembalikan ke Kas Negara melalui Kementrian Sosial dan dikembalikan ke Desa. Anggarannya diperuntukan untuk Pembangunan di Desa.
- Pembagian Bantuan Sosial (BST) kepada Masyakat.
Personil Polri yang melaksanakan Pengamanan :
- Bripka J. Awiara
- Brigpol M. Hehamahua
- Brigpol M. J. Talla
- Briptu R. Minanlarat ( Pers Sat Samapta Polres MTB ).
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












