Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Sabtu 11 Juli 2020, pukul 08.00 wit bertempat di Kantor Desa Lermatang Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Lermatang Briptu T.O. Daniel, S.H., melaksanakan Giat Sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) kepada Pemdes Lermatang.
Materi Sosialisasi yang disampaikan tetang Pengertian Pungli dan Latar belakang pembentukan Perpres No 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli, Potensi Pungli ditempat pelayanan publik pada Instansi Pemerintah, Ketentuan Pidana Pungli yaitu Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak pidana Korupsi, Pasal 1 dan 2 UU no 80 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 368 KUHP, Pasal 418 KUHP Pasal 423 KUHP.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar serta Pemdes Lermatang dapat mengerti dan memahami perpres 87 tahun 2016.












