Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Kamis tanggal 09 Juli 2020 Pukul 12.30 wit bertempat diruang kerja unit binmas Polsek Tanimbar Selatan Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Kabiarat Bripka D. Poceratu melaksanakan kegiatan Pemecahan masalah/Problem Solving masalah dugaan tindak pidana Pencurian.
- Uraian Singkat Kejadian :
Pada tanggal 25 April 2020 sekitar pukul 17.00 wit, ketika itu pelapor pergi ke kebun dan masuk ke dalam rumah kebun dan melihat barang milik pelapor seperti :
- Kasur 3 badan;
- Gerobak baru;
- Mata Springkel 25 buah;
- Pupuk NPK;
- Pupuk Bokasi;
- Sepatu Air.
Barang-barang tersebut diatas sudah tidak ada lagi, dan pelapor menghubungi (Via Telepon) BhabinKamtibmas untuk melaporkan masalah tersebut dan meminta tolong Kepada Bhabinkamtibmas untuk menyelesaikan persoalan pencurian tersebut.
Setelah Bhabinkamtibmas menerima laporan dari pelapor. Bhabinkamtibmas mengecek pelaku pencurian tersebut, dan pada hari senin tanggal, 06 Juli 2020 Bhabinkamtibmas mengarahkan pelaku untuk memenuhi panggilan ke kantor Polsek Tanimbar Selatan.
Pada hari kamis, tanggal 08 Juli 2020 bhabinkamtibmas memanggil kedua pihak pelapor dan terlapor agar datang ke kantor polsek Tanimbar selatan untuk diselesaikan.
- Hasil Penanganan :
- Menerima Laporan;
- Mengarahkan kedua belah pihak untuk masalah tersebut dimediasi secara kekeluargaan didesa Kabiarat;
- Memediasi pelapor dan terlapor di Kantor Polsek Tanimbar Selatan;
- Mendamaikan kedua belah pihak;
- Mengembalikan barang milik pelapor yang sudah diambil.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar dan kegiatan penyelesaian masalah berakhir pada pukul 13.30 wit.












