Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Kamis tanggal 09 Juli 2020, pukul 11.00 wit, bertempat di Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Lauran Bripka Yusup A. Halirat, S.H. melaksanakan kegiatan Pemecahan Masalah/Problem Solving Pelayanan Pengaduan/Laporan Dugaan Tindak Pidana KDRT diruang Sinergitas Tiga Pilar Desa Lauran.
- Uraian Singkat Kejadian :
Pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2020, sekira pukul 01.00 Wit, telah terjadi tindak pidana KDRT yang dilakukan oleh terlapor kepada pelapor dengan cara memukul dengan menggunakan kepalan tangan beberapa kali kena pada bagian wajah pelapor mengakibatkan pelapor mengalami luka memar ada bagian mulut dan sekitar wajah.
Kejadian tersebut bermula dari ada seseorang yang tidak dikenal menelpon pelapor melalui handphone milik pelapor namun diterima oleh suaminya/terlapor sehingga terlapor menuduh bahwa pelapor telah berselingkuh dengan penelpon tersebut dan terjadi saling aduh mulut hingga terlapor menganiaaya pelapor.
Pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2020, sekira pukul 11.00 Wit, pelapor baru melaporkan kepada Bhabinkamtibmas sehingga Bhabinkamtibmas meminta bantuan Linmas untuk mendatangi terlapor dengan maksud menghadirkan terlapor bersama pelapor ke kantor Desa Lauran guna dilakukan mediasi namun terlapor melarikan diri sehingga pihak pelapor meminta kepada Bhabinkamtibmas untuk pengaduannya ditindaklanjuti ke proses hukum.
Atas permintaan pelapor, maka Bhabinkamtibmas mengarahkan pelapor untuk datang ke kantor Polsek Tansel untuk melaporkan guna diproses sesuai ketentuan perundang-undangan












