Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Selasa tanggal 07 Juli 2020 Pukul 14.00 Wit. bertempat di Kantor Desa Wowonda, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Wowonda Bripka Simon Nusmese melaksanakan Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) Kepada Pemerintah Desa Wowonda.
Materi yang disampaikan Bhabinkamtibmas :
- Tidak ada lagi pungutan biaya diluar ketentuan perundang-undangan pada semua pelayanan publik.
- Pemerintah Desa Wowonda agar tidak melakukan Prektek Pungli dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada Masyarakat.
- Ancaman hukuman bagi pelaku pungli baik sebagai pemberi maupun penerima suap.
- Apabila ditemukan praktek pungli, segera dilaporkan kepada Satgas Saber pungli UPP. Saber Pungli Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












