Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Kamis 25 Juni 2020, pukul 13.00 wit, bertempat di Balai Desa Wowonda, Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Waka Polsek Tanimbar Selatan Ipda E. Fasse Pimpin giat mediasi dan Problem Solving / Pemecahan masalah sehubungan dengan konflik internal Bakal Calon Kepala Desa dari Soa / Marga Maresyembun pada saat giat Pemilihan di tingkat Soa dalam rangka penjaringan Bakal Calon Kepala Desa Wowonda yang sementara berlangsung.
Kronologis Kejadian pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2020, pukul 11.00 wit ketika Soa Maresyembun sementara melaksanakan Penjaringan Kades di rumah Kepala Soa (Barnabas Sakliresi) ketika itu Kepala Soa mengawali pemilihan tersebut dengan memutuskan penetapan Bakal Calon Kades dari Soa Maresyembun yang akan ikut dalam pemilihan (Voting) sehingga Kepala Soa Maresyembun kemudian membaca 4 Bakal Calon, diantaranya :
1). Yanuaris Maresyembun,
2). Stepanus Sakliresi,
3). Nikolaus Luturyali,
4). Hilarius Takndare,
Sementara bakal Calon yg tidak diikut sertakan dalam pemilihan (Voting) yakni Josofina Sakliresi, yang awalnya masuk dalam Bakal Calon dari Soa Maresyembun, dinyatakan tidak berhak ikut dalam giat Pemilihan, dengan alasan bahwa Bakal Calon tersebut (Josofina Sakliresi) sudah bukan warga Soa Maresyembun karena sudah menikah dengan warga Soa Lain (Soa Laritembun Wowonda).
Bahwa ketika keputusan tersebut dibacakan oleh Kepala Soa, massa pendukung dari Bakal Calon Josofina Sakliresi tidak terima hasil keputusan tersebut sehingga menimbulkan pertengkaran mulut, atas kejadian tersebut Bhabinkamtibmas Wowonda Bripka Simon Nusmese langsung menghubungi Waka Polsek Tanimbar Selatan meminta agar permasalahan ini dilakukan dimediasi demi menghindari Konflik didalam Soa tersebut berkepanjangan.
Atas kesepakatan bersama sehingga kegiatan Pemilihan dihentikan sementara dan dilanjutkan kegiatan Mediasi dan Problem Solving / Pemecahan Masalah di Balai desa Wowonda.
Hasil yg dicapai :
- Dihimbau kepada Kepala Soa bahwa semua warga Soa memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih sebagai Kepala Desa sehingga keputusan Kepala Soa perlu dikaji ulang demi menghindari konflik dalam Soa Maresyembun.
- Persoalan Soa Maresyembun akan diselesaikan secara Adat Duan Lolat.
- Giat Pemilihan / penjaringan Soa ditunda untuk sementara sampai ada kesepakatan bersama di dalam Soa.
Bertindak sebagai Mediator dalam giat Problem Solving / Pemecahan Masalah tersebut :
1). Waka Polsek Tanimbar Selatan Ipda Everardus Fasse,
2). Kepala Seksi PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) Bpk Efraim Lambiombir
3). Pejabat Desa Wowonda Benyamin Kore.
Personel Polsek Tanimbar Selatan yang turut melaksankan Pengamanan Giat tersebut :
1). Aipda B. Liufeto ( PS. Kanit Samapta Polsek Tanimbar Selatan )
2). Bripka Y. Fenanlampir ( Anggota )
3). Bripka Ongen. E. E. Zaka ( Anggota )
4). Brigpol Ewin Nunumete ( Anggota )
Bersama Bhabinkamtibmas Desa Wowonda Bripka Simon Nusmese dan Babinsa Wowonda Serda Onisius Letelay.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar hingga berakhir pukul 16.30 wit












