Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat. Minggu Tanggal 14 Juni 2020, Pukul 15.00 Wit,
bertempat di Pantai Desa Matakus. Kecamatan Tanimbar Selatan. Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Bhabinkamtibmas Desa Matakus
BRIGPOL BRIAN CHRISTOFFEL. Melaksanakan sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli
Kepada pemerintah Desa Matakus.
Adapun materi sosialisasi antara lain :
1. Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli.
2. Sangsi pidana Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap,
Pasal (2) dan Pasal (3) sebagai berikut:
1. Pasal (2) : Pemberi Suap dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah),
2. Pasal (3): Penerima Suap dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Bhabinkamtibmas juga mengajak pemerintah Desa maupun masyarakat setempat Apabila menemukan praktek pungli agar segera melaporkan kepada satgas saber pungli ataupun kepada Kepolisian terdekat agar di tindak lanjuti.
Kegiatan sosialisasi berlangsung aman dan lancar serta berakhir pada pukul 17.00 wit.












