Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Pukul 10.40 wit bertempat di Kantor Desa Latdalam Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepualuan Tanimbar, Bhabinkamtibmas Desa Latdalam Bripka P. Peea, SE, melaksanakan Giat Problem Solving Dugaan Tindak Pidana KDRT ( Kekerasan Dalam Rumah Tangga ) yang terjadi di Desa.
Giat mediasi dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020 pukul 10.40 wit di Ruangan Bhabinkamtibmas Kantor Desa Latdalam Bhabinkamtibmas Desa Latdalam Bripka P. Peea, SE bersama dengan Ketua Pemuda bersama Danton Linmas Desa Latdalam menghadirkan Suami dan Isteri dan melaksanakan mediasi dan Problem Solving Permasalahan.
Hasil Penanganan Permasalahan :
- Menerima Pengaduan Korban
- Meminta Danton Linmas Untuk hadirkan kedua belah Pihak
- Mediasi Interen dan Terbuka
- Kedua belah pihak bersepakat untuk melanjutkan permasalahan dimaksud seusai aturan perdata yang berlaku dan tidak membuat permasalahan semasa proses gugatan sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Saumlaki
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












