Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Selasa 09 Juni 2020, Pukul 10.30 wit bertempat di Kantor Desa Waturu, Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Briptu Mathias Batmomolin Bhabinkamtibmas Desa Waturu dan Brigpol Jusup Awiara ( PS. Kanit Reskrim Polsek Nirunmas ) melaksanakan kegiatan mediadi dan Pemecehan Masalah / Problem Solving terhadap dugaan Perzinahan dan Penelantaran.
Menyikapi permasalahan yang terjadi di Desa yang mana ketika terjadi kejadian sekecil apa pun, sebagai aparat Kepolisian wajib yang mempunyai wilayah hukum wajib menindak lanjuti setiap laporan / aduan yang dikeluhkan oleh masyarakat. Seperti halnya permasalahan yang terjadi di Desa Waturu ini, dengan didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Nirunmas, Bhabinkamtibmas Waturu melaksanakan mediasi dan problem solving terhadap kasus dugaan Perzinahan dan Penelantaran warga yang terjadi di Desa Waturu.
Hasil dari mediasi Penanganan Permasalahan tersebut yakni :
- Kedua Belah Pihak ( Pihak Pertama / pelapor dan pihak Kedua / terlapor ) bersepakat untuk berdamai dan menyelesaikan secara kekeluargaan / adat istiadat duan lolat setempat dengan cara melaksanakan pembayaran harta pakai dan harta buang isteri dan biaya asuh anak.
- Membuat Surat Kesepakatan Bersama
- Pihak Pertama meminta maaf kepada Pihak Kedua
Kedua belah pihak mengucapkan terima kasih kepada Bhabinkamtibmas dan PS. Kanit Reskrim Polsek Nirunmas yang telah membantu memediasi permasalahan tersebut.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












