Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Sabtu 06 Juni 2020, pukul 10.30 wit, bertempat di ruangan Bhabinkamtibmas Desa Lauran di Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Lauran BRIPKA YUSUP A. HALIRAT, S.H., melaksanakan kegiatan pemecahan masalah / problem solving dugaan kasus tindak Pidana Penghinaan.
Kornologis singkat kejadian yaitu pada hari jumat tanggal 05 Juni 2020, sekira pukul 14.00 Wit, bertempat di Desa Lauran, Kec. Tansel, Kab. KT, Bhabinkamtibmas menerima pengaduan dari pelapor bahwa terlapor melontarkan kalimat kamong bangun rumah di katong pung tanah jadi nanti kamong pung anak sakit-sakit sampe mati saja kepada pelapor sehingga pelapor merasa terhina selanjutnya pelapor meminta bantuan Bhabinkamtibmas untuk memanggil terlapor untuk mempertanggung jawabkan kalimat yang ia lontarkan kepada pelapor.
Setelah menerima pengaduan, Bhabinkamtibmas mengundang kedua belah pihak utk hadir di kantor Desa Lauran pada hari Sabtu tgl 06 Juni 2020 guna dilakukan upaya mediasi. Pada saat dilakukan mediasi, terlapor mengakui perbuatannya dan berjanji utk tdk mengulangi lagi atau melakukan tindak pidana lain serta meminta maaf kepada pelapor dan pelapor memaafkan terlapor selanjutnya bersedia utk menyelesaikan permasalah secara kekeluargaan.
Kedua belah pihak mengucapkan terima kasih kepada Bhabinkamtibmas yang telah membantu menyelesaikan masalah yang mereka hadapi.
Hasil Penanganan permasahan:
- Menerima pengaduan dari pelapor
- Menghadirkan kedua belah pihak utk melakukan upaya mediasi.
- Kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
- Kedua belah pihak mengucapkan terima kasih kpd Bhabinkamtibmas yg telah membantu mendamaikan kedua belah pihak.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












