Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Jumat, 05 Juni 2020, pukul 11.00 wit. bertempat di Aula Kantor Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Lauran BRIGPOL YUSUP A. HALIRAT, S.H., melaksanakan Sosialisasi PERPRES Nomor 87 Tahun 2016 tentang SATGAS SABER PUNGLI (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar ) Kepada Para Relawan Gugus Tugas Covid 19 Desa Lauran.
Turut hadir dalam kegiatan dimaksud :
- Sekdes Lauran Bapak RAFAEL SINGERAN
- Babinsa Desa Lauran SERTU LAURENS RANGGO
Materi yang disampaikan Bhabinkamtibmas antara lain :
- Tidak ada lagi pungutan biaya diluar ketentuan perundang-undangan pada semua pelayanan publik.
- Para tim relawan tidak melakukan pungli di Posko Covid-19 pada saat melaksanakan tugas.
- Ancaman hukuman bagi pelaku pungli baik sebagai pemberi suap maupun penerima suap
- Apabila dalam pelayanan publik ditemukan praktek pungli, segera dilaporkan kepada Satgas Saber pungli UPP. Saber Pungli Kab. Kep. Tanimbar untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












