Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Jumat, 05 Juni 2020, pukul 09.00 wit, bertempat di Kantor Desa Matakus, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Matakus BRIGPOL BRIAN CHRISTOFFEL melaksankan Problem Solving terhadap kasus dugaan Pencemaran Nama baik warga desa.
Setelah merima laporan via telepon dari Kepala Desa Matakus bahwa di duga terjadinya tindak pidana Pencemaran Nama baik dari seoran warga, Bhabinkamtibmas langsung mengambil langkah – langkah dalam penyelesaian permasalahan tersebut yakni :
- Menerima laporan via telepon.
- Mendatangi terlapor serta mengarahkan utk menghadap ke kantor Desa Matakus.
- Melakukan mediasi serta memberikan arahan serta pemahaman kepada kedua belah pihak.
- Kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan tsb secara kekeluargaan dan di buatkan pernyataan oleh terlapor dan di tanda tangani terlapor.
- Keduanya saling memaafkan dan mengucapkan terima kasih kepada Bhabinkamtibmas yang telah membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












