Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Rabu 03 Juni 2020, Pukul 08.30 Wit bertempat di desa Ritabel RT / 001 RW 01 Kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Ritabel BRIPKA S. RAHANTALY dan Babinsa Ritabel SERKA P. PELLU melaksanakan sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, (Satuan Tugas Sapu bersih Pungutan Liar) Kepada warga desa.
Materi Sosialisasi yang di sampaikan :
- Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli.
- Latar belakang pembentukan PERPRES No 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli.
- Peran dan Langkah-langkah dari para peserta Sosialisasi.
- Potensi Pungli yang dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun di Instansi-instansi Pemerintah.
Disamping itu juga Bhabinkamtibmas Desa Ritabel menyampaikan Pesan-pesan Kamtibmas kepada warga Desa untuk selalu memperhatikan/mentaati Standar Protokoler Kesehatan Pencegahan Covid-19, serta bersama-sama dengan Bhabinkamtibmas menjaga situasi keamanan di dalam Desa.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












