Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Rabu 03 Juni 2020, Pukul 11.30 Wit. bertempat di Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Lermatang BRIPTU TOBIAS O DANIEL, S.H. Babinsa Desa Lermatang
SERTU ROBERT TIMISELA melaksanakan Sosialisasi PERPRES Nomor 87 Tahun 2016 tentang SATGAS SABER PUNGLI ( Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar ) Kepada Para Pemuda dan pelajar yang sedang duduk berkelompok.
Materi yg disampaikan antara lain :
- Tidak ada lagi pungutan biaya diluar ketentuan perundang-undangan pada semua pelayanan publik.
- Menjelang penerimaan siswa baru agar tidak terjadi praktek pungli pada lembaga lembaga pendidikan kepada siswa.
- Ancaman hukuman bagi pelaku pungli baik sebagai pemberi suap maupun penerima suap
- Apabila dalam pelayanan publik ditemukan praktek pungli, segera dilaporkan kpd Satgas Saber pungli UPP. Saber Pungli Kab. Kep. Tanimbar untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yg berlaku.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












