Beranda Berita Polres Bhabinkamtibmas Desa Ritabel Sosialisasi Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Pungli

Bhabinkamtibmas Desa Ritabel Sosialisasi Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Pungli

162
0
BAGIKAN

Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat – Senin, Tanggal 25 Mei 2020,
Pukul 13.30 Wit, bertempat di desa Ritabel Rt 002 / Rw 01. Kecamatan Tanimbar Utara. Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Bhabinkamtibmas Desa Ritabel BRIPKA S.RAHANTALY. Melaksanakan sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli Kepada warga desa Ritabel.

Materi yang disampaikan Bhabinkamtibmas terkait :

1. Pengertian Pungli secara umum.

2. Faktor faktor yang mendukung terjadinya Pungli.

3. Ketentuan Pidana Pungli.
a.Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak pidana Korupsi.
b. . Pasal 1 dan 2 UU no 80 tentang Tindak Pidana Suap.
c.Pasal 368 KUHP
d. Pasal 418 KUHP
e. Pasal 423 KUHP.

Bhabinkamtibmas juga menghimbau apabila ada menemukan atau mengetahui praktek Pungli maka diharapkan dapat melaporkan kepada Satgas Saber Pungli Kabupaten Kepulauan Tanimbar ataupun ke Pihak Kepolisian Terdekat untuk ditindak lanjuti.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses