Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat. Sabtu tanggal 23 Mei 2020, pukul 17.30 Wit, bertempat di Tempat Karantina Covid-19 Desa Lorulun Kabupaten Kepulauan Tanimbar, telah dilaksanakan Kegiatan penutupan masa Isolasi/Karantina bagi 52 pelaku perjalanan / pasien Karantina yang telah selesai melaksanakan Program Karantina selama 14 hari. Kegiatan dipimpin oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bapak Ruben. B. Mariolkosu.
Adapun dari kegiatan ini dilakukan dengan dasar bahwa pasien Karantina Covid-19 telah selesai melaksanakan / mengikuti program dari gugus tugas Covid-19 yaitu Isolasi Diri bagi pelaku perjalanan dari daerah luar selama 14 Hari pada tempat Karantina Desa Lorulun.
Turut hadir dari Kegiatan :
1. Kapolres Maluku Tenggara Barat, AKBP. Adolof Bormasa, S.H., M.H
2. Waka Polres Maluku Tenggara Barat, Kompol. Lodevicus Tethool, S.H., M.H.
3. Kasdim 1507/Saumlaki, Mayor. Inf. Muhammad Ibrahim Soulissa.
4. Kepala Dinas Perhubungan Kab. Kepulauan Tanimbar, Juliana Ongirwalu, S.Sos.
5. Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Tanimbar, dr. Edwin Tomasoa.
6. Ketua Penaganan Tempat Karantina Covid-19 Kab. Kepulauan Tanimbar, Juliana Chaterina Ratuanak.
7. Para relawan Penaganan Covid-19 Kab. Kepulauan Tanimbar.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar serta berahkir pada pukul 18.00 Wit.












