Beranda Berita Polres Bhabinkamtibmas Desa Wowonda Sosialisasi Saber Pungli

Bhabinkamtibmas Desa Wowonda Sosialisasi Saber Pungli

180
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat. Jumat, tanggal 22 Mei 2020, Pukul 12.45 Wit, bertempat di Desa Wowonda, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Bhabinkamtibmas Desa Wowonda BRIPKA SIMON NUSMESE.

Melaksanakan giat sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016, tentang Satgas Saber Pungli Kepada Pemerintah Desa Wowonda bersama Badan Permusyawaratan Desa Wowonda.
Dalam giat sosialisasi, Bhabinkamtibmas menjelaskan tentang Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli berikut Sangsi pidana terhadap pemberi dan penerima suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.

Bhabinkamtibmas juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas apabila ada menemukan praktek pungli dalam pelayanan publik untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses