Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif serta ketaatan masyarakat dalam melaksanakan Maklumat Kapolri nomor:Mak/2/lll/2020 tanggal 19 maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (covid-19).
Jumat tanggal 8 Mei 2020, bertempat di Desa Wowonda Kecamatan Tanimbar Selatan,Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Personil Satuan Binmas Polres Maluku Tenggara Barat :
1. Bripka A. Samponu;
2. Brigpol J. Landungan;
3. Brigpol M. Uren.
Melaksanakan kegiatan Kunjungan / Silahturahmi ke beberapa Desa Ilngei Barat, Dalam kegiatan kunjungan Anggota Sat Binmas menyampaikan Himbauan, Arahan dalam mematuhi kebijakan pemerintah untuk secara bersama memutus mata rantai penyebaran virus Corona ( Covid-19 ).
1. Keluarga diharapkan Tidak melakukan kegiatan berkelompok / melakukan kegiatan dalam bentuk apapun yang dapat menyebabkan berkumpulnya masa;
2. Keluarga agar tetap selalu patuh terhadap anjuran dan himbauan pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;
3. Keluarga diharapkan agar selalu tetap di rumah,namun apabila ada keperluan penting diluar rumah agar selalu menggunakan masker dan memperhatikan jarak ketika berkomunikasi dengan orang lain serta hindari kontak fisik;
4.Selalu menjaga kebersihan diri pribadi, keluarga dan lingkungan sekitar;
5.Menghimbau kepada keluarga agar tidak mudik/pulang kampung demikian juga keluarga yang sementara ada di perantauan;
6. Selalu Berdoa dan Berikhtiar agar Wabah Virus Corona ( Covid-19 ) ini dapat segera berakhir.
Kegiatan kunjungan berlangsung aman dan lancar.












