Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat,dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif serta ketaatan masyarakat dalam melaksanakan Maklumat Kapolri nomor:Mak/2/lll/2020 tanggal 19 maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijaksanaan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (covid-19).
Rabu tanggal 29 April 2020, pukul 12.00 wit, bertempat di Desa Keliobar, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Bhabinkamtibmas Desa Keliobar Briptu Lucky N.L.Kewilaa Menyambangi warga di Rt 01/Rw 01, dan dalam giat sambang juga taklupa Babinkamtimas menghimbau warga :
1. Kepada masyarakat agar tidak terpengaruh dengan berita – berita hoax / bohong terkait dengan penyebaran virus Coraon / Covid – 19;
2. Agar seluruh masyarakat Desa Keliobar memperhatikan kebersihan didalam rumah maupun dilikungan sekitar;
3. Kepada masyarakat agar tidak boleh melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang atau acara pesta rakyat;
4. Saat keluar rumah hendak menggunakan masker dan kembalinya di ruma harus mencuci tangan dengan bersih;
5.Untuk mencegah bertamba banyak virus covid 19 maka di himbau kepada warga untuk sementara Jangan mudik hingga ada putusan lebi lanjut dari pemerinta;
6. Bhabin juga menghimbau agar selalu membantu menjaga keamanan dan ketertiban didalam desa Keliobar;
7. Kepada masyarakat apa bila terjadi hal-hal menonjol segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas.












