Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku,Polres Maluku Tenggara Barat, Jumat 15 Mei,pukul 09.30 Wit, bertempat dihalaman Mako Polres Maluku Tenggara Barat,telah dilaksanakan pemberian bantuan Sembako bagi para warga pengguna No Hotline Polres Maluku Tenggara Barat.
No Hotline Polres Maluku Tenggara Barat, dibuat dengan tujuan untuk mengontrol pembagian sembako bagi warga yang betul – betul menerima namun tidak menerima.
Polres Maluku Tenggara Barat sejak dibuatnya No Hotline,telah menerima 77 pengaduan tentang pemberian Bansos bagi warga terdampak Covid 19, dan dari survei yang dilakukan personil Sat Binmas dan Subbag Humas Polres Maluku Tenggara Barat,dimana ke 77 warga tersebut dari aspek ekonomi berhak untuk menerima Bantuan Sembako dari Polri.
Sembako yang diberikan dari Polri adalah wujud Program dari Bapak Kapolri untuk masyarakat Indonesia yang terdampak Covid 19.
Dengan bantuan sembako dari Kapolri yang disalurkan oleh seluruh jajaran Kepolisian Indonesia, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi bagi masyarakat Indonesia yang terdampak Covid 19.












