Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku,Polres Maluku Tenggara Barat,Sabtu tanggal 11 April 2020, pukul 10.00 wit, bertempat di Desa Sangliat Krawain,Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Bhabinkamtibmas Desa Sangliat Krawain Briptu M.Muriany,melaksanakan Kegiatan Sosialisasi tentang Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 Tanggal 19 Maret 2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Selain sosialisasi, Bhabinkamtibmas juga memasang poster Maklumat Kapolri di beberapa tempat keramain.
Masyarakatpun diharapkan untuk dapat mematuhi anjuran Kapolri tersebut,guna untuk memutus mata rantai dari penyebaran Virus Corona.