Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) melalui Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) terus mengoptimalkan pelayanan administrasi kendaraan bermotor bagi Masyarakat, Selasa (03/11/26).
Langkah nyata tersebut diambil sebagai bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik demi mewujudkan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan humanis di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Iptu PIETER DIN PATTY dalam keterangannya menegaskan bahwa kepuasan dan kenyamanan Masyarakat saat mengurus dokumen berkendara di loket pelayanan menjadi prioritas utama jajarannya.
“Upaya peningkatan ini diimplementasikan langsung pada berbagai lini pelayanan administrasi” tutur Kasat.
Peningkatan efisiensi layanan loket Regident mencakup semua lini urusan berkendara, mulai dari proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), hingga pengarsipan dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) secara teliti.
“Kami pun terus menginstruksikan kepada seluruh Personel di pelayanan untuk mengedepankan pendekatan yang humanis, memberikan asistensi pengisian formulir, serta panduan prosedur secara jelas.
Menurutnya, hal ini sangat penting agar Masyarakat dapat memahami betul seluruh tahapan, terhindar dari kebingungan, serta memutus potensi praktik percaloan maupun pungutan liar, guna mendorong kemandirian Warga dalam mengurus dokumen berkendara sendiri tanpa bergantung pada pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab.
Sembari melayani Warga, para Petugas juga aktif menyampaikan imbauan mengenai pentingnya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas). Masyarakat diajak untuk senantiasa tertib berkendara dan melengkapi surat-surat kendaraan demi keselamatan bersama di jalan raya.
Melalui konsistensi pelayanan yang bersih dan akuntabel ini, Polres Kepulauan Tanimbar berharap tingkat kepercayaan Masyarakat terhadap Korps Bhayangkara semakin kokoh, sekaligus mampu memicu kesadaran hukum Masyarakat dalam berkendara dan membayar pajak demi kemajuan Daerah.
Bagi Masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang membutuhkan bantuan darurat atau ingin melaporkan adanya gangguan Kamtibmas, Polres Kepulauan Tanimbar mengimbau untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara bebas pulsa.

