Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Satuan Intelijen Keamanan (Sat Intelkam) Polres Kepulauan Tanimbar terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan prima kepada masyarakat di Bumi Duan Lolat.
Langkah konkret ini diwujudkan melalui peningkatan efisiensi, transparansi, dan kenyamanan dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di lingkungan Mapolres Kepulauan Tanimbar, Kamis (22/10/26).
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kasat Intelkam AKP MICHAEL ALFONS, S.H., mengatakan bahwa pengoptimalan ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan pemohon serta memastikan seluruh lapisan Masyarakat mendapatkan hak pelayanan yang cepat dan bebas dari pungutan liar (pungli).
“Kami menyadari bahwa SKCK merupakan dokumen penting yang sangat dibutuhkan Masyarakat untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, seleksi CPNS/ PPPK, hingga melanjutkan studi” ungkap Kasat.
Beberapa langkah optimalisasi yang diterapkan oleh Sat Intelkam Polres Kepulauan Tanimbar antara lain:
- Penyediaan Fasilitas yang Nyaman: Menata ruang tunggu pelayanan agar lebih representatif dan sejuk bagi para pemohon yang mengantre.
- Transparansi Informasi: Memasang papan alur mekanisme pendaftaran, rincian persyaratan, hingga biaya resmi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) agar masyarakat tidak kebingungan.
- Asistensi Pengisian Formulir: Menyiapkan Personel khusus yang bertugas membantu dan mengarahkan Warga, terutama bagi lansia atau pemohon yang baru pertama kali melakukan pengurusan.
Lebih lanjut Kasat mengungkapkan bahwa dalam rangka mendukung program digitalisasi Polri, pihaknya juga terus menyosialisasikan dan mendorong Masyarakat untuk memanfaatkan layanan registrasi SKCK secara online. Langkah ini dinilai efektif untuk memangkas waktu tunggu di ruang pelayanan.
“Masyarakat kini dapat mengisi formulir serta mengunggah dokumen persyaratan terlebih dahulu dari rumah melalui aplikasi resmi yang telah disediakan. Setelah itu, pemohon cukup datang ke Mapolres membawa kode registrasi untuk proses verifikasi berkas dan pencetakan fisik SKCK, sehingga tidak perlu mengantre lama” terang Kasat.
Selain kemudahan prosedur, Kasat juga menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan biaya sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihaknya menjamin bahwa seluruh proses penerbitan dokumen bersih dari segala bentuk pungutan di luar tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kami mengimbau kepada seluruh Masyarakat agar mengurus SKCK secara mandiri dan tidak melalui calo. Jika menemukan adanya kendala atau tindakan menyimpang dari Personel Kami di lapangan, jangan ragu untuk melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi yang telah disediakan” tegasnya menutup keterangan.
Upaya peningkatan kualitas pelayanan ini mendapat respons positif dan apresiasi dari warga setempat yang merasa proses penerbitan kini menjadi jauh lebih transparan dan efisien. Polres Kepulauan Tanimbar menegaskan akan terus konsisten melakukan evaluasi berkala demi menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian.

