Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Satuan Binmas menggelar kegiatan sosialisasi edukatif dengan materi “Kenali Bahaya dan Sanksi Hukum Tindakan Pelecehan” yang ditujukan bagi Anak dan Remaja Gereja Damai Klasis Tanimbar Selatan.
Kegiatan ini berlangsung di SMA Negeri 8 Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada, Sabtu (17/10/26) malam. Hadir sebagai pemateri utama yaitu, Kasat Binmas Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu E. FASSE.
Dalam paparannya, ia menekankan bahwa melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan bukan hanya sekadar kewajiban hukum, melainkan sebuah tanggung jawab moral dan kemanusiaan yang mendasar. Mengingat, kedua kelompok ini sering kali menjadi pihak yang paling rentan terhadap kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran.
“Pencegahan sejak dini jauh lebih efektif dan tidak ternilai harganya dibandingkan menangani dampak yang sudah terjadi. Upaya ini harus dimulai dari lingkup terkecil, yaitu edukasi di dalam keluarga,” ujar Iptu E. FASSE.
Lebih lanjut, Kasat Binmas menjabarkan dua poin krusial dalam edukasi Keluarga:
- Menanamkan Nilai Nilai Moral: Menumbuhkan sikap saling menghormati dan kasih sayang tanpa kekerasan di dalam rumah.
- Edukasi Bodily Autonomy (Otoritas Tubuh): Mengenalkan kepada anak sejak dini tentang bagian tubuh mana yang tidak boleh disentuh oleh orang lain serta melatih keberanian untuk berkata “tidak” terhadap tindakan yang melanggar batas.
Selain memberikan materi pencegahan, Iptu E. FASSE juga memberikan peringatan keras terkait regulasi hukum pidana yang berlaku demi melindungi anak di bawah umur. Salah satunya merujuk pada Pasal 454 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang mengatur tentang tindak pidana melarikan anak.
Kepolisian menegaskan bahwa membawa pergi Anak di bawah umur tanpa izin orang tua merupakan tindak pidana murni. Perbuatan ini tetap melanggar hukum meskipun didasari alasan hubungan asmara (pacaran) dan dilakukan atas suka sama suka atau persetujuan anak tersebut.
Berdasarkan aturan terbaru, ancaman sanksi hukum bagi pelaku meliputi:
- Pidana Penjara hingga 7 Tahun: Untuk tindakan membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orang tua (meski atas dasar pacaran).
- Pidana Penjara hingga 9 Tahun: Jika tindakan tersebut dilakukan dengan disertai tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman kekerasan.
Melalui sosialisasi ini, Polres Kepulauan Tanimbar berharap para Remaja Gereja Damai mampu membentengi diri dari potensi pelecehan, memahami batasan hukum, serta berani melaporkan segala bentuk tindakan kekerasan kepada pihak berwajib.

