Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Penyidik Satuan Reskrim resmi menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial YR (50), pelaku tindak pidana pencabulan terhadap Anak di bawah umur yang juga merupakan penyandang Disabilitas, Jumat (09/10/26).
Peristiwa keji tersebut terjadi pada Senin, 5 Oktober 2026 lalu, sekitar pukul 02.00 WIT di kediaman salah satu Warga yang berlokasi tepatnya di Desa Alusi Krawain, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kejadian bermula saat korban, Seorang Anak Perempuan berusia 13 tahun berinisial AR yang memiliki kebutuhan khusus (tidak dapat berbicara dan berjalan), sedang tidur bersama dua saudara laki-lakinya di ruang tamu. Pelaku YR (50) secara diam-diam menyelinap masuk ke dalam rumah melalui pintu dapur.
Saat berada di dekat korban, pelaku melakukan aksi pencabulan dengan memegang area sensitif korban. Tindakan tersebut membuat korban terkejut dan langsung berteriak. Mendengar teriakan korban, pelaku panik dan langsung melarikan diri lewat jalur yang sama.
Ibu korban yang terbangun akibat teriakan tersebut segera menghampiri Anaknya. Melalui isyarat, korban menunjukkan bagian dadanya dan mengarah ke dapur. Ibu korban yang bergegas ke area dapur masih sempat melihat pelaku berlari meninggalkan rumah.
Akibat insiden ini, korban pun mengalami trauma yang mendalam dan ketakutan. Pihak keluarga yang tidak menerima perbuatan dari pelaku langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Kormomolin untuk diproses secara hukum.
Pasca-kejadian, pihak pelaku sempat berupaya melakukan pendekatan secara kekeluargaan untuk meminta maaf dan menyelesaikan kasus ini secara damai. Namun, Keluarga korban secara tegas menolak permintaan maaf tersebut dan memilih untuk tetap melanjutkan proses hukum.
Langkah ini diambil karena tindakan pelaku dinilai sangat tidak manusiawi. Terlebih lagi, pelaku diketahui pernah melakukan perbuatan serupa terhadap ibu korban pada tahun 2025 lalu. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang kuat bagi pelaku.
Pada kesempatan itu, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu RIVALDY SAID, S.H., M.H., mengatakan bahwa pihak Kepolisian tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku kekerasan seksual, terutama yang menyasar kelompok rentan seperti Anak-Anak dan penyandang disabilitas.
“Saat ini, tersangka YR telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kepulauan Tanimbar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya” ungkap Kasat.
Lebih lanjut Iptu RIVALDY menambahkan bahwa, Penahanan ini merupakan wujud komitmen Polres Kepulauan Tanimbar dalam memberikan perlindungan hukum yang berkeadilan bagi korban, sekaligus memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya.
Beliau juga mengapresiasi keberanian Keluarga korban yang tanggap melaporkan kejadian ini dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak kepolisian, tanpa tergiur penyelesaian di luar jalur hukum yang mencederai keadilan bagi korban.
Terhadap tersangka, disangkakan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencabulan terhadap Anak. Polres Kepulauan Tanimbar berkomitmen penuh untuk mengawal kasus kekerasan seksual terhadap Anak ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan.

