Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) secara resmi telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Selasa (06/10/26).
Langkah hukum tersebut terkait dengan adanya dugaan Tindak Pidana (TP) Penghinaan terhadap golongan Masyarakat berdasarkan ras, dengan tersangka berinisial NFB alias N.
Proses pelimpahan Tahap II ini dilaksanakan berdasarkan pemenuhan prosedur hukum, setelah keluarnya Surat Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: B-1541/Q.1.13./Eoh.1/10/2026 bertanggal 02 Oktober 2026. Surat tersebut menyatakan bahwa hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Merespons hal tersebut, Kapolres Kepulauan Tanimbar pun menindaklanjutinya melalui Surat Kapolres Kepulauan Tanimbar Nomor: B/40.e/X/RES.1.24/2026/Satreskrim bertanggal 05 Oktober 2026 perihal Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan tindakan penghinaan terhadap golongan Masyarakat berdasarkan ras.
Sebelum diserahkan secara resmi kepada pihak Kejaksaan, Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar memastikan hak-hak tersangka terpenuhi sesuai prosedur hukum. Tersangka NFB terlebih dahulu menjalani proses pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh di Klinik Polres Kepulauan Tanimbar dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Setelah seluruh dokumen penyerahan dan barang bukti diterima secara resmi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihak Kejaksaan langsung mengambil tindakan hukum dengan melakukan penahanan terhadap tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saumlaki untuk proses hukum lebih lanjut hingga persidangan.
Sementara itu secara terpisah, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu RIVALDY SAID, S.H., M.H., mengatakan bahwa pelimpahan ini merupakan bentuk kepastian hukum dan komitmen Kepolisian dalam menuntaskan perkara tersebut.
“Hari ini Kami telah menyerahkan tersangka NIK bersama seluruh barang bukti kepada pihak Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21)” ungkap Kasat.
Beliau pun menegaskan akan memastikan seluruh proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, termasuk pemenuhan hak-hak tersangka seperti pemeriksaan kesehatan sebelum pelimpahan.
Lebih lanjut, Iptu RIVALDY SAID pun mengimbau kepada seluruh lapisan Masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk tetap menjaga keharmonisan, saling menghormati antar-golongan, tidak melakukan tindakan diskriminatif yang melanggar hukum serta bijaklah dalam kehidupan sosial maupun bermedia sosial (medsos).

